Disnakertrans Karawang Ultimatum Perusahaan untuk Bayar THR Pekerja

Disnakertrans Karawang Ultimatum Perusahaan untuk Bayar THR Pekerja

THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. --

KARAWANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa seluruh perusahaan, baik milik negara (BUMN), daerah (BUMD), maupun swasta, wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 kepada para pekerja. THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.  

 

Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalina Dewi, melalui Kepala Tim Persyaratan Kerja dan Pengupahan, Jajang Sudirwan, menyatakan bahwa kewajiban pemberian THR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.  

 

Berdasarkan aturan yang berlaku, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja antara satu hingga 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Besaran yang diterima dihitung berdasarkan jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan upah per bulan.  

 

Jajang menegaskan bahwa perusahaan harus membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, Disnakertrans akan segera menghubungi pihak perusahaan dan meminta mereka untuk segera membayarkan THR kepada pekerjanya.  

 

Selain itu, Disnakertrans juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan. Pekerja dapat langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang untuk ditindaklanjuti.  

 

“Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk menaati aturan ini. Pemberian THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Jajang.(aufa zahra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: